UNAUTHORIZED ACCESS TO
COMPUTER SYSTEM AND SERVICE
2.1.1. Pengertian Cybercrime
Berbicara
masalah cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan
komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini,
apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi
sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak
mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi
itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan
tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul
seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.
Pada
awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell
dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime:
1. Penggunaan
komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian
yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan
atau pelayanan.
2. Ancaman
terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak,
sabotase dan pemerasan.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan
sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk
penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
2.1.2. Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu:
1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau
tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak
dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan
peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material
maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan
konvensional.
4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan
internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas
negara.
2.1.3
Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi kejahatan komputer :
1.
Kejahatan yang menyangkut data atau informasi
komputer
2.
Kejahatan
yang menyangkut program atau software computer
3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk
kepentingan yang tidak sesuai dengan
tujuan pengelolaan atau operasinya
4. Tindakan yang mengganggu operasi computer
5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang
berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya
2.2. TEORI CYBERLAW
2.2.1. Pengertian Cyberlaw
Hukum
pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku)
seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw
itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah
masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
2. Meskipun terjadi di dunia virtual,
transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah
hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw
merupakan
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya.
2.2.2. Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan
Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of internet
mengingatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya :
Hak Cipta (Copy Right)
Hak Merk (Trade Mark)
Pencemaran nama baik (Defamation)
Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate
Speech)
Serangan
terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
Pengaturan sumber daya internet seperti
IP-Address, domain name
Kenyamanan individu (Privacy)
Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
Tindakan kriminal biasa menggunakan TI
sebagai alat
Isu prosedural seperti yuridiksi,
pembuktian, penyelidikan dll
Kontrak/transaksi elektronik dan
tandatangan digital
Pornografi
Pencurian melalui internet
Perlindungan konsumen
Pemanfaatan
internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-goverment, e-education, dll.
2.3. Pengaturan Cybercrimes dalam UUITE
Saat ini
di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum
siber, UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang
terdiri dari 54 pasal dan disahkan tanggal 21 April 2008, yang diharapkan bisa
mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya
memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.
Rangkuman
dari muatan UU ITE adalah sebagai berikut :
Tanda
tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan
konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
Alat
bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
UU
ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada
di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di
Indonesia
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan
Intelektual
Perbuatan
yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
- Pasal
27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
- Pasal
28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
- Pasal
29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
- Pasal
30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
- Pasal
31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
- Pasal
32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
- Pasal
33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
- Pasal
35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
SUMBER : MODUL EPTIK PERTEMUAN 4 DAN 5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar